Barabai – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, kembali dihebohkan dengan tindak kekerasan terhadap anak yang merenggut nyawa seorang bayi berusia tujuh hari. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (22/9/2025) pagi, ketika seorang pria dalam kondisi mabuk membanting bayi tersebut hingga meninggal dunia.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon pada Selasa (23/9/2025) menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial HA (40), merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa. “Proses hukum akan kami tangani secara profesional dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, insiden memilukan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di kediaman ibu korban, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Barabai, Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Saat kejadian, bayi malang tersebut sedang tertidur pulas di kamar.

Nenek korban yang tengah mencuci piring di bagian belakang rumah, menghampiri pelaku dan menanyakan maksud kedatangannya. Namun, pelaku secara tiba-tiba menunjuk ke arah bayi, kemudian mengangkat dan membantingnya berulang kali ke lantai dan dinding.

Teriakan histeris sang nenek sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa tetangga yang berdatangan segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian Polres HST. Korban kemudian dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai, namun nyawanya tak tertolong.

Petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk karpet bermotif corak, pakaian bayi yang berlumuran darah, topi, sarung tangan, kaos kaki, dan barang-barang lainnya.

AKBP Jupri menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas kejadian ini. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres HST dan terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *