Padang – Kabar baik bagi warga Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) kembali memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, pada Minggu (14/9/2025) menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan respon atas antusiasme masyarakat terhadap kebijakan yang sebelumnya berlaku pada Juli-Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356. “Penghapusan denda ini selain memberikan keringanan kepada warga kota juga menjadi strategi untuk memaksimalkan realisasi PBB-P2 tahun 2025,” ujarnya.
Yosefriawan menambahkan, berdasarkan data Bapenda, target penerimaan dari sektor PBB-P2 pada 2025 mencapai Rp75 miliar. Hingga 4 September 2025, realisasi telah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target. Ia optimis target tersebut akan tercapai berkat kebijakan bebas denda yang mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Lebih lanjut, Yosefriawan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada tarif bangunan sesuai kondisi terkini. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain terbebas dari denda, pembayaran PBB-P2 juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Padang,” katanya pada Minggu (14/9/2025).
Secara keseluruhan, hingga awal September 2025, Pemko Padang telah menghimpun PAD sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target tahunan Rp897,6 miliar. Dengan tren positif ini, pemerintah optimis realisasi PAD dapat tercapai penuh hingga akhir tahun.
Kebijakan penghapusan denda ini juga mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan publik yang humanis serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.










