Padang – Pemerintah Indonesia menghadapi sorotan tajam terkait dugaan praktik sensor yang dikemas dalam “moderasi konten,” di tengah meningkatnya tensi politik dan gelombang kritik publik terhadap kebijakan yang diambil. Upaya ini memicu kekhawatiran akan pembungkaman suara rakyat dan pengarahan narasi publik.

Kritik keras muncul seiring dengan kemarahan dan kekecewaan publik terhadap kebijakan gaji fantastis anggota DPR serta pernyataan kontroversial yang dilontarkan para wakil rakyat. Alih-alih membuka ruang dialog, pemerintah justru dinilai menutup akses informasi dengan dalih menjaga stabilitas.

Intervensi negara melalui tekanan dan ancaman sanksi terhadap platform seperti TikTok dan Meta, yang seharusnya memiliki mekanisme self-regulation dalam moderasi konten, dinilai sebagai bentuk sensor, terutama di tengah situasi politik yang sensitif.

TikTok Indonesia, misalnya, secara tiba-tiba “sukarela” membekukan fitur live streaming. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada (31/8/2025) mengatakan, “Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok. Bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penurunan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” seperti dikutip dari tempo.co 2 September 2025. Tindakan ini dinilai publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap tekanan dari pemerintah.

Pembekuan fitur live streaming, yang menjadi saluran penting bagi jurnalisme warga, dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menghindari dokumentasi langsung oleh masyarakat terhadap berbagai peristiwa, termasuk tindakan represif aparat.

Tindakan ini dinilai sebagai manifestasi otoritarianisme digital, di mana negara menggunakan teknologi sebagai alat kontrol dan pengarah narasi publik. Kritik terhadap elite politik pun berpotensi dicap sebagai tindakan provokatif.

Contoh lainnya adalah surat edaran KPI yang meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan demonstrasi dengan “kekerasan berlebihan.” Meskipun dibantah oleh Puji Hartoyo, surat edaran ini dinilai sebagai bentuk indirect censorship yang memicu self-censorship di kalangan media dan jurnalis.

Pemerintah berdalih bahwa tindakan ini dilakukan demi “keamanan nasional.” Namun, langkah yang seharusnya diambil adalah transparansi algoritma, verifikasi konten, atau edukasi literasi digital, bukan dengan membekukan fitur atau memblokir akun.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo pada Rabu (27/8/2025) menyatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan TikTok Asia Pacific dan Meta untuk membahas fenomena ini. “Iya, saya pribadi sama Pak Dirjen juga saya hubungi. Yang pertama saya sudah hubungi Head Tik Tok Asia Pacific. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini,” katanya seperti dikutip dari aktual.com. Tindakan ini dinilai sebagai cerminan kegagalan pemerintah dalam mengelola narasi politik.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk reaktivitas politik, di mana pemerintah baru sibuk melakukan sensor ketika ada konten yang dianggap mengganggu. Padahal, kebijakan transparan terkait penyebaran hoaks seharusnya sudah dibuat sejak awal.

Akibatnya, kredibilitas negara menurun, kepercayaan rakyat terkikis, media merasa ragu, dan ruang publik digital terasa seperti diawasi oleh CCTV di setiap sudut.

Muncul pertanyaan, apakah pemerintah merasa begitu takut dengan rakyatnya sendiri? Mengapa ekspresi publik dianggap sebagai ancaman? Sensor hanya akan memperburuk suasana dan mengabadikan stigma bahwa negara ini tidak nyaman dengan kebebasan.

Solusinya adalah menghentikan paranoia digital, membiarkan publik bersuara, membuka ruang dialog, dan fokus pada akar masalah: kebijakan yang timpang, gaji/tunjangan DPR yang fantastis, serta keadilan sosial yang tergerus. Sensor hanyalah jalan pintas yang buruk, karena suara rakyat tidak dapat dibungkam.

Penulis: Habibur Rahman (Alumnus Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi). Aktif sebagai pegiat media sosial dengan konten memori kolektif ketokohan Tan Malaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *