Kampar – Polres Kampar berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7/2025) dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu kilogram sabu yang dibungkus teh cina dan dilapisi tisu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang pada Kamis (31/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku dua orang, seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya residivis kasus yang sama, ini merupakan pencapaian besar bagi kami di Kabupaten Kampar dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Menurut AKBP Boby, kedua pelaku yang berusaha melarikan diri tersebut adalah FY (42), seorang residivis perempuan, dan JL (41), seorang pria yang bekerja sebagai pekerja swasta. Saat pengejaran, FY sempat membuang barang bukti dari dalam mobil. Polisi berhasil menghentikan kendaraan sekitar 200 meter dari lokasi pelemparan dan menemukan bungkusan tersebut. “Introgasi awal pengakuan kedua pelaku, mereka akan melakukan transaksi barangharam tersebut di Km 4,5 Kecamatan Tapung dan aksinya berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa JL berperan sebagai sopir, sementara FY bertugas membawa dan menguasai sabu tersebut. AKP Markus Sinaga mengungkapkan, “FY bukan orang baru di dunia narkoba. Ia adalah residivis kasus serupa yang ditangkap Polres Kampar pada 2016. Ia menjalani hukuman 9 tahun dan baru bebas tahun 2021.”
JL diketahui bekerja serabutan sebagai debt collector dan tukang ojek. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkoba saat ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A di Pekanbaru. AKP Markus Sinaga mengatakan, “Pelaku menerima barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).”
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika yang lebih besar di Riau.
AKBP Boby menegaskan, “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Kapolres Kampar menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas narkoba. Kapolres Kampar menutup keterangannya dengan mengatakan, “Kami tak akan memberi ruang dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba bermain-main dengan barang haram.”











