Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan buruh berkolaborasi dalam merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta memperbarui sejumlah regulasi yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan dinamika dunia kerja saat ini.
Ajakan itu disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menggandeng seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha hingga DPR RI, guna menyusun kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan industri masa kini.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.
Ia menekankan, partisipasi aktif serikat pekerja sangat penting dalam proses revisi regulasi. Keterlibatan mereka diyakini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan optimal bagi buruh dan iklim usaha yang tetap sehat serta produktif.
Menurut dia, kontrol sosial dari serikat buruh yang independen seperti KPBI menjadi penting untuk mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada keadilan.
Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga memprioritaskan pembaruan regulasi yang dianggap usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta aturan terkait penggunaan uap yang merupakan warisan kolonial. Pembaruan ini dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan pekerja di era industri modern.
Afriansyah menyoroti sanksi denda bagi pelanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan. Menurutnya, sanksi itu sudah tak relevan dan tidak memberi efek jera yang memadai.
Ke depan, pemerintah mendorong penerapan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan setiap pekerja dapat beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif.











