Sipora – Utusan tiga komunitas adat Pulau Sipora menyampaikan aspirasi penolakan izin PT SPS seluas 20.706 ha di Hutan Sipora kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pertemuan yang berlangsung di uma Saurenue beberapa waktu lalu.
Tiga komunitas adat yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Uma Saureinu dari Desa Saureinu dengan luas wilayah adat 7.846 ha, serta Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari Desa Matobek yang masing-masing memiliki luas wilayah adat 1.016 ha dan 941 ha.
Nulker Sababalat, anggota Uma Saurenue, mengungkapkan bahwa pertemuan di uma diagendakan secara mendadak. “Awalnya kami diundang untuk pertemuan di dinas, tapi waktunya sudah mepet baru dikabarkan. Ternyata KSP ini ada agenda kunjungan ke desa, saat itu kami langsung agendakan pertemuan di uma,” ujarnya tempo hari.
Dalam pertemuan tersebut, KSP menampung aspirasi masyarakat terkait penolakan izin PT SPS. Utusan pemerintah pusat itu juga menerima langsung surat penolakan yang telah ditandatangani oleh lembaga adat serta masyarakat pemilik lahan.
Nulker menambahkan, pemerintah harus menghormati hutan adat Mentawai, baik yang sudah bersertifikat maupun belum. Menurutnya, tidak ada tanah tak bertuan di hutan Mentawai.
“Dari leluhur dulu sampai sekarang kehidupan orang Mentawai tidak bisa dipisahkan dari hutan. Jadi biarkan kami yang mengelola hutan kami,” tegasnya.
Nulker juga menyoroti potensi kerusakan dan bencana jika hutan dikuasai perusahaan. Ia mencontohkan banjir yang melanda sejumlah desa pada Juni lalu, yang menyebabkan pemerintah daerah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari.
Dalam pertemuan itu, KSP berjanji akan memastikan tidak ada hutan adat bersertifikat yang masuk area konsesi PT SPS. KSP juga berencana mengagendakan rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi PBPH PT SPS.
Selain bertemu masyarakat, KSP juga berdiskusi dengan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana. Rinto menyatakan penolakannya terhadap izin PT SPS saat bertemu dengan KSP.
Ia menyayangkan tidak adanya kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan PT SPS. “Akibatnya sekarang di tengah masyarakat muncul pro kontra, sedangkan kita pemerintah daerah yang harus menghadapinya. Sementara kita tidak ada kewenangan, semuanya terpusat di pusat,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu utusan KSP, Sukriansyah Latif, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II, belum memberikan respons terkait upaya wawancara mengenai kunjungan mereka ke Sipora, Mentawai.











