Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHAP tersebut memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyidik.

Isnur menilai, kewenangan penyidik menjadi terlalu luas dalam melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dengan dalih “keadaan mendesak”.

“Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” kata Isnur pada Senin (5/1/2026).

Isnur mencontohkan Pasal 120 KUHAP yang baru. Pasal 120 Ayat 1 berbunyi: “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”

Ayat 2 menjelaskan keadaan mendesak meliputi: “a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Definisi “keadaan mendesak” dalam KUHAP baru dinilai terlalu fleksibel oleh Isnur. Ia menyoroti alasan “situasi berdasarkan penilaian penyidik” yang membuka ruang subjektivitas yang sangat luas.

Isnur menegaskan pada Senin (5/1/2026), bahwa pasal tersebut sangat berbahaya dan memberikan keleluasaan kepada penyidik. “Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *