Padang – Kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar memasuki babak baru. Polda Sumbar mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Selasa (2/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum telah memanggil sejumlah terlapor. “Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” kata Teddy, Selasa (2/9/2025).
Teddy menjelaskan, hingga pukul 18.13 WIB, dua dari empat orang yang dipanggil telah menyelesaikan proses pemeriksaan. Sementara itu, dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa dua orang lainnya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan dan dijadwalkan hadir pada Rabu (3/9/2025). “Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ungkapnya.
Meskipun Kantor KONI telah dibuka kembali setelah sebelumnya disegel, Teddy menegaskan bahwa hal ini tidak akan menghambat proses penyelidikan. “Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar kantor, kemudian menyegel pintu dengan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”. Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyegelan tersebut, dengan inisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.
Meskipun beberapa di antaranya dikenal sebagai pelaku olahraga dan akademisi, diketahui bahwa mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing. Pengurus KONI Sumbar menilai tindakan penyegelan ini melanggar hukum, terutama Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.











