Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (13/03/2026). Kegiatan ini menyasar petani dan pekebun dari empat kecamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka. Mayoritas peserta merupakan petani dan pekebun yang kehidupannya bergantung pada sektor komoditas unggulan daerah.

Dalam sambutannya, Wirman mengapresiasi kehadiran masyarakat dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertanian dan perkebunan.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun,” ujar politisi Partai Ka’bah itu pada Jumat (13/03/2026).

Wirman menjelaskan bahwa sosialisasi perda ini merupakan bagian dari program kerja anggota DPRD Sumatera Barat. Tujuannya, agar masyarakat memahami fungsi regulasi sebagai dasar perlindungan serta penguatan sektor ekonomi berbasis perkebunan.

Lebih lanjut, Wirman menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola komoditas unggulan agar lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, serta memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.

“Pemerintah daerah kabupaten/kota juga perlu menjadikan Perda ini sebagai pijakan, terutama dalam pembuatan program kebijakan tata kelola hasil perkebunan, demi kesejahteraan masyarakat petani kita,” tutur Wirman Dt Pangeran.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Novriadi, memaparkan tujuan utama sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat.

Novriadi mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 itu menjadi payung hukum yang disusun pemerintah provinsi bersama DPRD, guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada petani dan pekebun di berbagai daerah Sumatera Barat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,” kata Novriadi.

Ia menjelaskan, sejumlah komoditas unggulan perkebunan Sumatera Barat meliputi gambir, kelapa sawit, kakao dan karet serta berbagai tanaman perkebunan strategis lainnya yang selama ini menopang perekonomian masyarakat.

Novriadi berharap, regulasi tersebut dapat diimplementasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui kebijakan turunan yang selaras, sehingga perlindungan dan pembinaan terhadap petani semakin optimal.

“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti ratusan peserta berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, dan ditutup dengan acara berbuka bersama. (Ikhlasul Ihsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *