Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/03/2026), sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang didampingi oleh Asisten III, Ifon Satria, beserta jajaran Pemko Payakumbuh, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Zulmaeta menegaskan, Pemko Payakumbuh serius dalam memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas tata kelola keuangan.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulmaeta pada Kamis (26/03/2026).
Zulmaeta menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip good governance.
Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” katanya.
Pemko Payakumbuh menyusun LKD Tahun 2025 secara lengkap yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, Pemko Payakumbuh berharap proses audit oleh BPK dapat berjalan lancar.
Zulmaeta berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan opini optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh.
“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya.











