Solok – Pemerintah Kota Solok melakukan perampingan terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik. Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyebutkan langkah ini diambil sebagai respon terhadap tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Ramadhani menjelaskan bahwa perampingan OPD ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada efisiensi anggaran daerah. “Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun,” ujarnya pada Rabu (30/7).

Kebijakan ini, menurut Ramadhani, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Ia menambahkan, penggabungan perangkat daerah ini bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja birokrasi dan efisiensi anggaran.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025, terdapat enam perangkat daerah yang mengalami penggabungan, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pertanian dan Pangan; serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Penggabungan ini difokuskan pada perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi dan tugas. Sebagai contoh, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup kini memiliki tanggung jawab terpadu dalam pengelolaan lingkungan dan perumahan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran disatukan dalam satu struktur yang bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan penanggulangan bencana kebakaran. Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat kini mencakup pula urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Sosial digabungkan dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sedangkan sektor pertanian dan ketahanan pangan kini dikelola dalam satu dinas yang terintegrasi. Selain itu, fungsi perencanaan pembangunan daerah juga diperkuat dengan penggabungan riset dan inovasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menjelaskan bahwa proses penggabungan ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi validasi kelembagaan oleh gubernur.

Lusya menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh. “Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif,” katanya.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu (30/7) dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *