Pekanbaru – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok menyeret seorang advokat bernama Syahrul ke ranah hukum. Ia melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Riau, setelah video yang beredar di platform tersebut menuding dirinya dipecat dari organisasi dan tidak lagi berprofesi sebagai pengacara.

Syahrul merasa sangat dirugikan atas unggahan yang menyebut dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) atas dasar tuduhan penipuan sejumlah uang dari kliennya.

Pada Selasa (19/8/2025), Syahrul menegaskan, tuduhan yang disebarkan akun TikTok bernama @mataxpost.com tersebut adalah fitnah dan tidak benar. Ia juga menilai tuduhan tersebut sarat dengan kepentingan politik. “Saya difitnah, dijelek-jelekan, dan dituduh dipecat dari organisasi maupun dari profesi advokat. Itu fitnah, bohong, dan tidak benar,” tegasnya.

Syahrul juga mempertanyakan motif akun TikTok tersebut. “Dia menuduh saya menerima uang Rp50 juta. Kalau memang benar, mengapa tidak langsung dilaporkan ke kepolisian? Mengapa malah menggiring opini di media sosial?” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya masih tercatat aktif sebagai anggota organisasi Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) dan tidak tergabung di Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Ia juga menekankan bahwa mekanisme pemecatan dalam organisasi profesi harus melalui prosedur resmi.

“Kalau memang saya benar melakukan pelanggaran atau penipuan, tentu ada mekanismenya. Saya akan diberi surat, dipanggil, atau ditegur. Faktanya, saya masih aktif di Persadi dan hal itu tercatat legal serta berlaku seumur hidup, serta KTA saya masih berlaku,” jelasnya.

Syahrul menambahkan, video tersebut menampilkan identitas dirinya secara jelas, termasuk nama lengkap, alamat kantor, dan foto tanpa disamarkan. Atas dasar itu, ia melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Riau.

“Dia menyebut nama saya lengkap, menampilkan foto saya tanpa di-blur, dan menyebut alamat kantor. Itu jelas pencemaran nama baik,” tegasnya. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti. “Saya tidak terima nama baik saya dirusak. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga soal kehormatan profesi advokat,” ungkapnya.

Ketua DPC Persadi Pekanbaru, Hendry Gunawan, yang mendampingi Syahrul, menegaskan bahwa Syahrul masih sah terdaftar di organisasi Persadi. “Konten di TikTok itu jelas menjatuhkan martabat profesi advokat. Saya tegaskan, Syahrul adalah advokat aktif di bawah naungan Persadi, dan tuduhan yang menyebut dia dipecat adalah keliru,” kata Hendry pada Selasa (19/8/2025).

Hendry menilai, unggahan tersebut berpotensi merusak citra profesi hukum dan harus diproses secara hukum. “Kalau ada masalah kode etik, tentu mekanismenya jelas dan diproses di organisasi yang sah. Bukan dengan cara menyebarkan fitnah di media sosial,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *