Rengat – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban jiwa di Desa Rampai, Jalan Jenderal Sudirman. Rohman (35), seorang pemuda, tewas akibat dikeroyok saat terjadi tawuran pada Sabtu (26/7/2025).

Korban menghembuskan nafas terakhir setelah dikeroyok oleh enam orang lawannya dalam insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menjelaskan, laporan mengenai kejadian itu diterima dari seorang warga berinisial S yang menyaksikan langsung tawuran tersebut.

“Korban terlibat aksi pemukulan dengan sekelompok pemuda dan dikeroyok enam orang dari pihak lawannya. Korban meninggal di RSUD Indrasari Rengat setelah tiga jam lebih penanganan,” ujar Misran, Senin (28/7/2025).

Selain menelan korban jiwa, dua pemuda lainnya mengalami luka ringan dan kini tengah menjalani perawatan di Puskesmas Pangkalan Kasai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan salah satu terduga pelaku berinisial MPS yang mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan bersama lima rekannya. MPS memberikan keterangan saat ditemui di puskesmas.

Polsek Seberida bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima rekan MPS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Tiga dari pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, kami berhasil mengamankan para pelaku tidak lama setelah kejadian, dan tiga di antaranya merupakan pelajar,” ungkap Misran.

Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, STJ (20), warga Desa Petala Bumi, CA (19), warga Belilas, serta tiga pelajar, yaitu RAF (17) asal Desa Petala Bumi, MK (18), dan YH (17) asal Pematang Reba.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan, serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Misran pada Senin (28/7/2025).

Misran menambahkan bahwa proses penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan anak yang berlaku. “Beberapa pelaku tergolong anak di bawah umur. Proses penanganan tetap mengikuti prosedur perlindungan anak sesuai UU yang berlaku,” tambahnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan mewaspadai potensi terjadinya tawuran. “Kami mengimbau masyarakat Inhu, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih aktif membina generasi muda dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan, terutama tawuran,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *