Kampar – Seorang pria berinisial RO (37), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga sebagai spesialis pencurian mobil L300 dan telah menjadi target operasi (TO) Polres Kampar sejak November 2024. RO berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Kampar pada Selasa (29/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (31/7/2025). “Benar, pelaku kita tangkap Selasa (29/07/2025) di rumahnya di Desa Danau Lancang,” ujarnya.

Penangkapan RO bermula dari laporan Ramdani (28), yang kehilangan mobil Mitsubishi L300 BM 9356 TN yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, pada Rabu (06/11/2024). Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar setelah melakukan penyelidikan sendiri tanpa hasil.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku di Tapung Hulu. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual mobil milik Ramdani kepada seorang penadah berinisial TU di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, dengan harga Rp 25 juta. AKP Gian menambahkan, “Kita telah melakukan penyelidikan dan memburu TU, namun terungkap bahwa yang bersangkutan sudah lebih dahulu diamankan di Rutan Polres Kampar karena kasus narkoba,” pada Kamis (31/7/2025).

TU mengakui kepada petugas bahwa mobil pick up hasil curian tersebut telah dijual lagi di Kabupaten Siak.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda hingga di Provinsi Sumatra Utara. AKP Gian menjelaskan, “Interogasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian mobil di beberapa lokasi, yakni di Kabupaten Kampar, Siak, Rokan Hulu, dan bahkan hingga ke Simalungun, Sumatera Utara,”.

Beberapa kendaraan yang berhasil dicuri RO antara lain, Mitsubishi L300 di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Kampar, Suzuki APV di Kabupaten Simalungun, Sumut, Mitsubishi L300 di Kecamatan Kandis, Siak, Mitsubishi L300 di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu serta Mitsubishi L300 di Kecamatan Bangkinang, Kampar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah barang curian lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.

AKP Gian menegaskan, “Pelaku RO kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan aksinya,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *