Pekanbaru – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Pekanbaru, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya. Kedua pelaku diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Identitas kedua pelaku adalah Pujianto alias Puji (35), warga Jalan Lobak, Kecamatan Bina Widya, dan Suhendri Daulay alias Suhen (48), warga Jalan Selais, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pujianto berhasil diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Family, Jalan Pahlawan Kerja. Selang satu jam kemudian, Suhendri ditangkap di kediamannya di Jalan Selais.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Parwoto, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi BM 2059 ACI di teras rumahnya, Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, mewakili Kapolresta Pekanbaru, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi akibat kelengahan korban yang lupa mencabut kunci sepeda motor saat masuk ke dalam rumah.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Satu orang bertugas menyalakan motor, sementara yang lain mengawasi kondisi sekitar,” ujar Kompol Bery, Sabtu (2/8/2025).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di setidaknya 11 lokasi berbeda di Pekanbaru, termasuk di Jalan Uka, Jalan Delima, Jalan Anggrek, dan halaman parkir SD IT Az Zuhra.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu kunci Y, dua anak kunci yang sudah dipipihkan, satu STNK, dan sepeda motor milik korban.

Kompol Bery menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif, yaitu menyasar motor yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci atau karena kelalaian. “Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif, yaitu menyasar motor yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci atau karena kelalaian,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kompol Bery pada Sabtu (2/8/2025) mengimbau, “Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Pekanbaru, diharapkan segera melapor ke kantor polisi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *