Padang – Kawasan wisata Pantai Padang kembali menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Senin pagi (13/10/2025). Fokus utama penertiban kali ini adalah penertiban lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan usai berjualan.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penegakan disiplin terhadap para pedagang agar senantiasa mematuhi aturan penggunaan ruang publik. Penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan wisata yang menjadi kebanggaan masyarakat dan wisatawan.

“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Chandra.

Satpol PP menekankan pentingnya bagi pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan, dengan penataan yang rapi, serta membawa kembali lapak mereka setelah selesai beraktivitas. Selain menertibkan lapak yang ditinggalkan, personel Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.

Chandra Eka Putra menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit mata pencaharian para pedagang, melainkan untuk kepentingan bersama.

“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” ujar Chandra pada Senin (13/10/2025).

Satpol PP berharap agar seluruh pedagang dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas umum. Kepatuhan ini dinilai sangat penting dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan indah di salah satu ikon wisata utama kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *