Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Penertiban kali ini dipusatkan di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Timur, dengan aktivitas pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas publik menjadi perhatian utama petugas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam aturan itu, pedagang secara tegas dilarang membuka lapak di atas trotoar maupun menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Dalam operasi yang berlangsung dinamis tersebut, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang yang kedapatan melanggar aturan diberi teguran secara kekeluargaan.
Namun, bagi mereka yang tetap membandel, Satpol PP tidak segan mengambil tindakan tegas dan terukur sebagai bagian dari penegakan hukum yang konsisten.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan patroli pengawasan itu merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap hari. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati masyarakat luas sesuai peruntukannya.
“Kami terus bergerak setiap hari untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban kota. Fasilitas umum seperti trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk berdagang. Penertiban ini adalah upaya kami agar lingkungan kota tetap tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Chandra di Padang, Jumat (27/6/2025).
Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kepatuhan pedagang terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan wajah kota yang indah dan tertib.
Pihaknya berharap, melalui edukasi dan penertiban yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ruang publik semakin meningkat.











