Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar pos ronda yang dipakai sebagai pangkalan ojek sekaligus lapak pedagang kaki lima di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Penertiban itu dilakukan setelah teguran dan peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.
Ia menyebut proses penertiban tetap dilakukan secara humanis dan persuasif meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi.
“Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” kata Chandra di Padang, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan pembongkaran tetap berjalan sesuai prosedur.
Chandra menambahkan, Satpol PP akan terus mengawasi fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum atau trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin.











