Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah strategis dalam menekan penyakit masyarakat (pekat) dengan menggandeng sejumlah instansi terkait. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kerjasama antara Satpol PP Kota Bukittinggi dengan Kemenag, MUI, Dinas Kesehatan, serta DP3APPKB Kota Bukittinggi.
Penandatanganan nota kerjasama oleh masing-masing instansi terkait dan lembaga vertikal menandai peresmian kerjasama tersebut pada Rabu (30/7). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Bukittinggi, Dr. Aldil Alfin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Riswandi.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dalam menekan berkembangnya penyakit masyarakat seperti LGBT dan PSK.
Joni Feri menambahkan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 02 Tahun 2024 tentang Trantibum, khususnya pasal yang mengatur tentang penyakit masyarakat.
Selain sanksi yang diatur dalam perda, pihaknya bersama lembaga vertikal dan dinas terkait akan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai kewenangan masing-masing. Satpol PP akan melakukan penegakan perda melalui penertiban, razia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), serta memproses pelanggaran sesuai ketentuan. “Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan SKPD terkait atau instansi vertikal untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kewenangannya sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang sudah ditanda tangani tersebut,” ujarnya pada Rabu (30/7).
Dinas Kesehatan Kota akan melaksanakan tes kesehatan HIV/AIDS, konseling, dan pengobatan lebih lanjut jika ditemukan kasus positif HIV. Sementara itu, Dinas P3APPKB akan menangani korban atau pelaku dari kalangan perempuan dan anak.
Joni Feri menegaskan, “Harapan kita dengan adanya kerjasama ini dapat menekan angka penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi.”











