Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempertimbangkan perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi media sosial dan platform Over The Top (OTT). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat media sosial dan layanan streaming yang dinilai membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

Wacana penambahan kewenangan KPI ini pertama kali muncul pada 18 Maret 2025, saat pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbrashah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa DPR sedang mengkaji berbagai opsi regulasi baru. “Kami sedang mengkaji sejumlah opsi regulasi baru, termasuk menambah kewenangan KPI di ranah media sosial dan platform OTT,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari tempo.co.

Dave menambahkan, penambahan kewenangan KPI terhadap media digital dianggap krusial untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul, serta diharapkan dapat memberikan manfaat hingga 50 tahun mendatang.

Praktisi Hukum, Ardi Waminggo Saputra, pada Jumat (27/6/2025) berpendapat bahwa media sosial dan OTT memiliki pengaruh signifikan terhadap interaksi, informasi, dan hiburan masyarakat. Namun, ia juga mengakui adanya dampak negatif seperti penyebaran berita palsu, disinformasi, kecanduan, cyberbullying, dan konten negatif yang dapat memengaruhi kesehatan mental.

“Media sosial memang memudahkan kita mendapatkan informasi dengan cepat, contohnya informasi kecelakaan dan kebakaran. Namun, jika tidak bijak, rentan penyebaran berita palsu,” kata Ardi.

Ardi melanjutkan, platform OTT seperti Netflix dan Disney+ Hotstar juga memiliki dampak positif dan negatif. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital, namun juga perlu memperhatikan kebebasan berekspresi dan potensi pembungkaman konten.

“Dampak revisi ini akan sangat terasa bagi platform OTT dan industri penyiaran tradisional, baik dari segi regulasi, persaingan, maupun kualitas konten,” pungkasnya. Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait konten yang tidak sesuai untuk anak-anak di bawah umur, yang dapat berdampak pada perkembangan otak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *