JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mempertanyakan dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 17 Oktober. Puan menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebudayaan, serta memastikan tidak adanya pembatasan kepemilikan kebudayaan hanya pada kelompok tertentu.

Puan menyatakan akan meminta penjelasan dari Kementerian Kebudayaan terkait dasar dan argumentasi penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut. “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Menurut Puan, kebudayaan merupakan identitas bangsa yang universal dan melampaui batasan sosial maupun generasi. Oleh karena itu, ia berharap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Puan yang juga mantan Menko PMK itu menambahkan, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, dan lintas zaman. “Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” tuturnya pada Selasa (15/7/2025).

Puan mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak berpotensi menimbulkan perpecahan atau kontroversi di tengah masyarakat.

“Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” ungkap Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa setiap keputusan terkait kebudayaan harus mempertimbangkan nilai-nilai lintas waktu dan generasi dalam masyarakat Indonesia.

“Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegas Puan.

Sebagai informasi, penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.

Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *