Padang – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam operasi sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas menyita 10 ton BBM ilegal.

Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung penggerebekan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan dengan menggunakan mesin penyedot dan selang. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah orang yang terlibat.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Seluruh terduga pelaku kini dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujar Wadhi di Padang, Senin (1/6/2026).

Wadhi menambahkan, praktik penimbunan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatan itu, para pelaku terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas pasokan energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *