Tanah Datar – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa berinisial MA (24) karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diamankan di pinggir jalan raya kawasan Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (30/5/2026).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar membenarkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/V/2026. “Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa MA, warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Pada Sabtu pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Lima Kaum. Tim Tarantula kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku sekitar setengah jam kemudian tanpa perlawanan.
Penggeledahan badan dan pakaian pelaku dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota FKPM, Masri. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu yang disembunyikan di saku celana dan di dalam dompet.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta dompet milik pelaku. Di hadapan para saksi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan hingga peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.











