Payakumbuh – Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diringkus Polres Payakumbuh pada Jumat (2/1) malam. Penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial DR (29) dan AH (36) diamankan di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi target operasi (TO) dan gerak-geriknya telah dipantau oleh pihak kepolisian. “Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra pada Jumat (2/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DR yang telah diintai sejak keluar dari rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di kantong celana DR. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh warga dan Ketua RT setempat.

DR mengakui bahwa puluhan pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH, yang merupakan pemilik dari pil ekstasi tersebut. Berdasarkan pengakuan DR tersebut, polisi kemudian menangkap AH di rumah kontrakan DR yang berada di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.

AKP Hendra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari puluhan butir pil ekstasi milik AH yang diamankan pada Jumat (2/1). Selain kedua tersangka dan barang bukti pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *