Agam – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial IR (37) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, itu diamankan petugas saat berada di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Personel kami berhasil mengamankan pria tersebut setelah melakukan penggeledahan badan. Kami menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” ujar Irfan, Senin (1/6/2026).

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu bungkus kotak rokok, satu unit sepeda motor, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

Seluruh barang bukti itu kini telah dibawa ke Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Irfan menegaskan, pihaknya saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus memetakan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lainnya.

Kepolisian berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat nagari demi menjamin keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Dukungan informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, IR kini harus mendekam di sel tahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *