Pasaman Barat – Empat operator ekskavator diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Batang Pasaman, tepatnya di Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Rabu (20/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, pada Jumat (22/8/2025) menjelaskan, razia yang dipimpin langsung jajaran Ditreskrimsus dengan dukungan Satreskrim Polres Pasaman Barat ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua ekskavator yang digunakan secara bergantian oleh keempat operator. Dua pelaku beserta barang bukti ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sementara dua lainnya disidik oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat. “Dua operator diamankan di Mapolda Sumbar, sementara dua lainnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat,” ujar Andri pada Jumat (22/8/2025).

Keempat pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun barang bukti berupa dua unit ekskavator masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan. Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya memperbaiki alat berat tersebut agar dapat dipindahkan ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan tambang seperti boks penyaring serbuk emas dan tenda pekerja. Kedua barang tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

Andri Kurniawan menegaskan, “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin. Patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan di wilayah rawan tambang ilegal,” tegasnya, bahwa operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem Sungai Batang Pasaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *