Pekanbaru – Empat tersangka jaringan narkotika antar pulau berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau. Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua wanita berinisial LI (25) dan SDA (18) oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (3/10/2025).

“Awalnya dua pelaku L I dan SDA yang merupakan kurir ditangkap usai pemeriksaan koper di mesin X-ray bandara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Putu Yuda, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil interogasi awal, kedua kurir tersebut mengaku diperintah seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kendari dengan imbalan Rp65 juta. “Keduanya sudah tiga kali diminta mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang,” imbuh Kombes Pol Putu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang bandar berinisial AA (46), yang diketahui sebagai pengendali jaringan besar tersebut.

Kombes Pol Putu menjelaskan, tim kemudian menangkap AA yang merupakan residivis sekaligus pengendali barang haram tersebut bersama seorang wanita lainnya berinisial IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Saat penggeledahan di kosan AA, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.

“Lokasi AA ini merupakan pergudangan sementara serta tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke kurir dan diantarkan ke luar daerah hingga berbeda pulau di Indonesia,” ungkap Kombes Putu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) adalah lima kilogram sabu.

Kombes Pol Putu menambahkan, “Para tersangka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.”

Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan menggali keterangan para tersangka terkait peredaran narkotika jaringan tersebut baik didalam dan luar Provinsi Riau. “Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya pada Kamis (9/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *