Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memperluas jaringannya hingga Kota Padang, Sumatera Barat, dengan mengamankan seorang wanita berinisial MJ yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi. MJ ditangkap bersama suaminya.

Penangkapan MJ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial ARH pada Jumat (9/5/2025). Saat itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan ARH dengan barang bukti awal sebanyak 1.005 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, ARH mengakui bahwa dirinya diperintah oleh MJ untuk mengantarkan narkoba tersebut ke sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, D’Poin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada Kamis (4/9/2025) menjelaskan, petugas berhasil mengamankan MJ di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. “MJ mengakui perannya sebagai pengendali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan bahwa MJ memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan D’Poin dengan upah sebesar Rp1 juta. Narkoba tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial H yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan H dirumahnya di Pekanbaru tanpa perlawanan serta diamankan barang bukti 125 ampul cairan narkoba merek Ketamine, timbangan digital, dan telepon genggam,” kata Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada Kamis (4/9/2025).

Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengungkapkan bahwa MJ dan H memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut. “MJ mendapatkan pesanan ekstasi dari H, lalu memerintahkan ARH sebagai kurir. Sementara H mengaku baru pertama kali memesan barang haram tersebut dari MJ,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba ini dan akan menindak para pelaku dengan setegas-tegasnya,” tutup Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *