Padang – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Pantai Padang, Kota Padang, pada Rabu (9/7/2025) berujung ricuh setelah seorang pedagang melakukan perlawanan terhadap petugas. Pedagang tersebut dilaporkan melawan dengan menggunakan senjata tajam dan melemparkan batu.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencerminkan rumitnya persoalan penertiban PKL di kawasan wisata. Eka Putra Irwandi mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran, namun sebagian pedagang tetap tidak mengindahkan aturan.

“Sangat disayangkan, masih kita temukan beberapa pedagang yang mulai buka pukul 15.00 WIB. Padahal sudah diatur bahwa mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Eka Putra dalam keterangannya terkait penertiban pada Rabu (9/7/2025).

Penertiban ini sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Pantai Padang sebagai salah satu ikon wisata andalan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan pedagang untuk berjualan.

Eka Putra menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 63 unit kursi, 15 meja, enam payung, dan satu unit tabung gas.

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan, perlawanan dari pedagang terjadi saat petugas sedang menjalankan tugas. Situasi sempat memanas ketika seorang pedagang nekat melempar batu ke arah petugas, bahkan ada juga yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Kita sempat mendapatkan perlawanan, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam. Namun situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif,” tutur Eka.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut. Rencananya, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Eka Putra Irwandi mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kenyamanan bersama di kawasan wisata Pantai Padang.

“Kami minta para pedagang agar mematuhi aturan, mulai dari jam operasional pukul 16.00 WIB dan tidak berjualan di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di kawasan Pantai Padang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *