Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan masalah hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, secara langsung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium Gubernuran pada Selasa (23/9/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemprov Sumbar dan Kejati agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, jajaran Kejati, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati selama ini dalam membantu Pemprov, khususnya dalam bidang perdata dan TUN. Ia menilai, MoU ini memberikan landasan yang kuat bagi Kejati untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Kerjasama ini penting untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah. Sesuai falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang, persoalan berat akan terasa lebih ringan jika diselesaikan bersama,” ujar Mahyeldi pada Selasa (23/9/2025).
Mahyeldi berharap, kerjasama ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kapasitas ASN melalui pelatihan bersama, seperti workshop, sosialisasi, FGD, maupun bimbingan teknis. Dengan demikian, kesadaran hukum di kalangan aparatur dapat meningkat dan potensi masalah hukum di masa depan dapat dicegah.
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih menyambut baik kerjasama ini. Ia menilai, persoalan hukum di pemerintahan daerah, terutama terkait pengelolaan aset, membutuhkan sinergi yang kuat.
“Masalah aset ini krusial, hampir semua daerah di Indonesia mengalaminya. Karena itu, MoU ini bisa menjadi langkah preventif agar masalah hukum tidak makin rumit di kemudian hari,” tegasnya pada Selasa (23/9/2025).
Yuni Daru Winarsih menambahkan, Kejati siap menjadi mitra Pemprov Sumbar sebagai pengacara negara, baik dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.











