Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi melarang perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati John Kenedy Azis pada Rabu (24/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan Pemkab Padang Pariaman terhadap masyarakat yang tengah dirundung duka akibat bencana alam. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati John Kenedy Azis melarang berbagai aktivitas yang dinilai tidak pantas di tengah suasana duka, seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan hiburan orgen tunggal.

Bupati John Kenedy Azis mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah. “Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” imbaunya pada Rabu (24/12/2025). Ia juga mengajak seluruh warga Padang Pariaman untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.

Pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan. Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga ditekankan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *