Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait status lahan sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan akibat praktik tersebut.
Rahmat Saleh menyampaikan desakan tersebut di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026). Ia menilai, pemerintah harus bertindak tegas dan transparan dalam menentukan status lahan tersebut.
Menurut Rahmat, desakan ini muncul karena banyak perusahaan perkebunan yang memiliki areal garapan melampaui izin HGU. Akibatnya, kawasan hutan yang dilindungi menjadi rusak.
“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat pada Selasa (20/1/2026).
Rahmat menambahkan, ketidakjelasan status lahan sitaan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya merusak lingkungan. Komisi IV DPR RI, kata Rahmat, telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Bahkan, sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Rahmat menilai, tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, lahan sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia mengusulkan dua opsi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara, dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, sambil menunggu keputusan final.
Rahmat menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini. Menurutnya, transparansi krusial untuk mencegah konflik lahan dan praktik penyalahgunaan di masa depan.
Selain menyoroti status lahan, Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun yang terlanjur dipanen dari lahan sitaan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujar Rahmat.
Rahmat mengingatkan bahwa deforestasi memiliki korelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir, di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah-daerah rawan. Dengan demikian, aset yang berasal dari pelanggaran lingkungan dapat diubah menjadi solusi untuk mengatasi dampak buruk deforestasi.











