PAYAKUMBUH – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial JN (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Minggu (20/7). JN ditangkap di rumah orang tuanya di Jorong Sikabu, Kenagarian Tanjung Haro, Kecamatan Luhak, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengungkapkan, penangkapan JN merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan JN sebagai target operasi (TO) kepolisian. “Betul, yang bersangkutan kami ringkus di rumah orang tuanya dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sisa sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. JN mengakui kepada petugas bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E (DPO) sebanyak 2 gram, lalu dibagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual. Kapolres menambahkan, seluruh paket sabu tersebut telah habis terjual dengan nilai total Rp1.300.000 dan hasil penjualan telah diserahkan kepada E.

Selain sabu, Tim Phantom juga menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik berwarna putih di dalam kamar tersangka. JN mengakui kepada petugas bahwa ganja tersebut diperoleh dari A (DPO) dengan harga Rp50.000.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui aktif memasarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya pada Minggu (20/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *