SELATPANJANG – Tiga posisi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, yang saat ini masih kosong akan segera diisi melalui proses lelang jabatan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelantikan pejabat eselon II yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Adapun tiga jabatan yang akan dilelang adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH). Saat ini, ketiga posisi tersebut masih diemban oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Meranti, Bakharudin MPd, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Permohonan Pertek-nya sudah kami ajukan ke BKN,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Bakharudin menjelaskan, Pemkab Meranti wajib mengurus izin pelaksanaan assessment ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila Pertek terbit sebelum 20 Agustus. Namun, izin tambahan dari Kemendagri tidak diperlukan jika Pertek keluar setelah tanggal tersebut. “Kalau Pertek keluar pekan depan, kita wajib minta izin ke Kemendagri. Tapi kalau lewat 20 Agustus, cukup Pertek dari BKN saja. Begitu aturannya,” jelasnya pada Jumat (27/6/2025).

Proses lelang jabatan ini terbuka bagi seluruh ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Saat ini, jabatan Plt Kepala Dinas PUPR diisi oleh Rahmat Kurnia yang juga menjabat sebagai sekretaris dinas, Plt Kepala Dinas Kesehatan dipegang oleh Ade Suhartian, dan posisi Plt Kepala Perkimtan-LH dipercayakan kepada Syaiful Bakhri, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Pemkab Meranti berharap proses lelang jabatan ini dapat segera dituntaskan. Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tiga dinas strategis tersebut dapat berjalan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *