Pekanbaru – Aksi nekat empat pria yang menyamar sebagai petugas teknisi PLN dan mencuri kabel tembaga bertegangan tinggi di Pekanbaru, berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka, DR alias Dendi, YP alias Asep, J alias Jose, dan KN alias Awi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat press release di Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Jumat (8/8/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Keempat tersangka tersebut menyamar menjadi tenaga teknisi PLN dan mencuri kabel tembaga dengan diameter 150 mm sepanjang 46 meter yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kompol Bery Juana Putra.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Syafril, Kompol Berry menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (25/6/2025) di Gardu Distribusi PLN Kota Timur Nomor 269, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dilakukan langsung di fasilitas listrik bertegangan tinggi yang masih aktif. “Selain membahayakan nyawa mereka sendiri, tindakan ini juga mengganggu pasokan listrik vital ke berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat usaha,” ungkapnya.

Akibatnya, masyarakat Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, resah karena aliran listrik lumpuh di hampir seluruh wilayah Limapuluh. “Ulah para tersangka mengakibatkan pemadaman listrik massal di wilayah Limapuluh dan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kunci inggris, empat kunci pas, tiga pahat, dua obeng bunga, dua kunci letter T, beberapa pasang sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan potongan kabel galvanis serta pecahan elbow pipa. “Para tersangka termasuk tenaga ahli dilihat dari peralatan yang telah disiagakan dan cukup berani melakukan aksi yang dapat membahayakan nyawa itu,” tuturnya.

Para tersangka mengaku memiliki satu rekan lain berinisial R yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pengembangan, diduga komplotan ini telah melakukan pencurian serupa di setidaknya tiga lokasi lain di wilayah Pekanbaru. “Kami menegaskan rekan R yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegasnya.

Hasil pengecekan urine menunjukkan bahwa para tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Para tersangka melakukan aksi tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan berfoya-foya,” ungkapnya. Atas perbuatannya, “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.

Darmansyah, Manajer Teknisi PLN, didampingi Fauzan, Manajer Humas PLN, menyatakan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak citra keamanan investasi di wilayah Pekanbaru. Ia juga mengapresiasi jajaran Polresta Pekanbaru dan warga Kota Pekanbaru Timur atas dukungan dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah bentuk sinergi nyata antara masyarakat, pemerintah, dan aparat dalam menjaga keamanan layanan publik,” pungkas Darmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *