Rengat – Seorang mantan guru yang pernah dipecat karena kasus narkoba kembali terjerat kasus serupa. SE alias Eza (42), warga Kampung Besar Kota, Rengat, ditangkap dalam penggerebekan sebuah pondok narkoba di Jalan Narasinga, Rengat, pada Rabu (17/9/2025).

Eza ditangkap bersama R alias Edi dalam penggerebekan tersebut. Ironisnya, SE diketahui pernah dipecat dari profesinya sebagai guru karena kasus serupa beberapa waktu lalu.

Saat penggerebekan, Eza tertangkap tangan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram di dekat lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Rosmedi.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti. “Dua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Aiptu Misran menambahkan, sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena narkoba ini merusak generasi penerus. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti sabu dan perlengkapan terkait telah disita untuk proses persidangan. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *