Sipora – Dugaan kecurangan dalam proses perizinan PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) terkait izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, pada Kamis (17/7/2025) mengatakan, pihaknya menemukan indikasi manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen AMDAL. Selain itu, Diki juga menyoroti tidak adanya konsultasi publik yang sah dan partisipatif dengan masyarakat terdampak. “Kemudian tanda tangan persetujuan yang diduga diperoleh tanpa informasi yang utuh dan di luar prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Diki menambahkan, perizinan PT SPS di Sipora mengindikasikan pengabaian prinsip partisipasi bermakna dan pengakuan terhadap hak ulayat. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa warga tidak diberikan informasi yang lengkap dan sistem tenurial adat diabaikan.

Sejumlah warga dari desa-desa dalam wilayah konsesi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup, bahkan tidak mengetahui keberadaan proyek PT SPS.

“Juga ditemukan modus persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan setiap desa, yang sudah dilakukan di 8 desa. Namun metode ini bertentangan dengan sistem tenurial beberapa kampung yang memakai sistem kepemilikan komunal kaum,” jelas Diki.

LBH Padang juga menemukan bahwa pemetaan batas wilayah adat tidak dijadikan rujukan utama dalam proses perizinan, sehingga terjadi tumpang tindih antara wilayah konsesi dan tanah ulayat masyarakat adat Mentawai.

LBH Padang mendesak pemerintah untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS di Pulau Sipora. Diki menjelaskan, “Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis.”

Menanggapi sorotan tersebut, Kuasa Direktur PT SPS, Daud Sababalat, menyatakan bahwa proses pengajuan PBPH telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau ada ditemukan yang salah, atau kritikan terkait izin atau AMDAL sampaikan ke kementerian yang akan menilai proses izin ini layak atau tidak diterima nantinya,” pungkasnya pada Kamis (17/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *