Agam – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan terkait kasus keracunan massal yang menimpa siswa SD di Lubuk Basung, Agam, buntut dari kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG).

Adrizal, Bidang Advokasi LBH Padang, menjelaskan bahwa posko ini didirikan untuk menampung pengaduan dari para korban. Diharapkan posko ini dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran, penyalahgunaan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan insiden keracunan dalam program MBG.

“Dari laporan-laporan masyarakat tersebut, sehingga nanti akan menjadi sebuah dokumen untuk advokasi tindak lanjutnya,” ujar Adrizal, Jumat (3/10/2025). Ia menambahkan, posko pengaduan ini akan mengumpulkan informasi dan data dari masyarakat untuk keperluan advokasi ke depannya.

Adrizal menerangkan, insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana. Hal ini mengacu pada Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan penyakit atau ketidakmampuan untuk bekerja, serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Adrizal juga menyampaikan bahwa korban keracunan dapat melakukan upaya hukum. “Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” tutur Adrizal.

Adrizal menegaskan bahwa program MBG seharusnya direncanakan dan dieksekusi dengan matang. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini terkesan serampangan sehingga memicu keracunan pada banyak anak-anak. “Program yang menghabiskan triliunan uang pajak tidak bisa dikerjakan secara serampangan, lemah pengawasan atau minim pengawasan. Tidak bisa dikerjakan dengan ugal-ugalan,” pungkasnya, Jumat (3/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *