SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi gugatan sengketa lahan dari seorang warga keturunan Tionghoa terkait kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim atau lapangan Torpedo. Proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini memasuki babak baru dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak.

Menjelang putusan perkara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Maizatul Baizura, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menjelaskan bahwa Pemkab menjadi tergugat I dalam perkara ini.

Selain Pemkab Meranti, terdapat tiga tergugat lain yang turut digugat di PN Bengkalis. “Pemeriksaan terhadap tergugat I (Bupati Kepulauan Meranti) sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi seperti Joko, mantan lurah, perwakilan masyarakat, dan saya sendiri,” kata Maizatul Baizura.

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tanah yang dipersengketakan adalah aset Pemda yang diperoleh dari Kabupaten Bengkalis. Maizatul berharap hakim dapat menolak seluruh poin gugatan penggugat.

“Kami dari pemerintah daerah berharap, berdasarkan surat dokumen, keterangan saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta bukti klarifikasi ke sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda, hakim dapat bijaksana, menolak semua gugatan, dan memutuskan seadil-adilnya,” harapnya.

Sengketa lahan ini bermula dari laporan warga kepada Pemda mengenai penggunaan lahan yang diduga milik Pemda oleh pihak lain. Lahan tersebut terletak di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pertanahan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengecekan ke lapangan. Tim menemukan patok atau tanda yang berasal dari zaman Bengkalis (sebelum Kepulauan Meranti dimekarkan). Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lahan yang dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo ditetapkan sebagai aset daerah.

Pemda kemudian mengirimkan surat kepada Suwandi, seorang warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya, untuk membongkar bangunan penampungan air yang telah dibangun. Tindakan Pemda ini mendapat penentangan dari Suwandi, yang kemudian mengajukan gugatan ke PN Bengkalis.

Dalam gugatannya, Suwandi menggugat empat pihak, yaitu Bupati Kepulauan Meranti (Pemda) sebagai tergugat I, serta warga yang berbatasan dengan lahan tersebut sebagai tergugat II, III, dan IV.

Ramlan, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan ini. Ia mengaku heran melihat bangunan ruko dan rumah hunian berdiri di sebagian lahan yang dulunya merupakan lapangan Torpedo.

“Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Torpedo. Padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum,” ujarnya.

Ramlan menilai keterlambatan administrasi dalam pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kepulauan Meranti dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami sebagai masyarakat punya hak untuk mendukung Pemda dalam mempertahankan aset negara. Jangan sampai mafia tanah menguasai lahan secara melawan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *