Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah tegas dengan meningkatkan pengawasan terhadap pasar Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Hal ini menyusul laporan kelangkaan yang terjadi sejak akhir Agustus 2025, terutama di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2025), menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terkait ketersediaan, mekanisme harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha BBM non-subsidi. “Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada praktik persaingan usaha yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Fanshurullah Asa menambahkan, kajian terhadap dinamika pasar BBM non-subsidi sebenarnya telah berjalan sejak awal tahun. Menurutnya, peningkatan pengawasan pada bulan September ini merupakan respons langsung terhadap kekosongan pasokan di lapangan, terutama yang dialami oleh SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.
Sejumlah faktor penyebab kelangkaan telah muncul di ruang publik, termasuk isu perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi. KPPU menilai situasi ini perlu dicermati lebih dalam agar tidak terjadi distorsi pasar yang berkepanjangan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.
KPPU meminta agar seluruh pihak kooperatif dengan menghadiri undangan dan menyerahkan data yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu. “Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pelaku usaha, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen akan semakin tinggi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membuka data sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tegas Fanshurullah pada Selasa (8/9/2025).
KPPU juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji konsistensi data dari berbagai sumber guna mengidentifikasi kemungkinan hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi praktik anti-persaingan.
Seluruh proses kajian ini, termasuk hasil dan rekomendasi yang dihasilkan, akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.











