Solok – Pemerintah Kota Solok menerima pengecualian penilaian Adipura 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terdampak bencana pada November 2025. Bersama Kota Solok, terdapat 51 kabupaten/kota lain yang juga mengalami hal serupa.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok, Nurzal Gustim, dalam keterangan persnya pada Sabtu (28/2/2025) menjelaskan bahwa pengecualian ini didasarkan pada rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” ujarnya.

Proses penilaian Adipura oleh KLH berlangsung dari Januari 2025 hingga Desember 2025. Namun, bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025 menjadi pertimbangan utama.

Dalam keputusan KLH tersebut, terdapat beberapa kategori penghargaan Adipura, yaitu Adipura Kencana (nilai di atas 85), Piala Adipura (nilai 75-85), Sertifikat Menuju Kota Bersih (nilai 60-75), Kota Dalam Pembinaan (nilai 30-60), dan Kota Dalam Pengawasan (nilai 0-30).

Penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama, yaitu Anggaran dan Kebijakan (20%), yang meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%). Kemudian, SDM & Fasilitas (30%), yang meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%). Terakhir, Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%), yang meliputi aspek penanganan sampah pada sumber (80%) dan pengelolaan TPA (20%). Sebagai prasyarat penilaian, tidak boleh terdapat TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal harus menggunakan metode controlled landfill.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *