PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023. Pengumuman resmi penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/9/2025).
Adapun kedua tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023-Mei 2025, dan SYF, yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, mengungkapkan, AA diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dengan menyelewengkan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil.
“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dari pencairan tahap I hingga tahap III. Dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000,” terang Dedie pada Senin (1/9/2025).
Selain itu, AA juga terindikasi menggunakan sebagian dana untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total mencapai Rp36,05 juta.
Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga diduga menikmati aliran dana proyek tersebut. Ia diduga mengambil dana sebesar Rp897,48 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat sisa Rp297,58 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.
Dedie menegaskan, kerugian negara terdiri dari Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA, dan Rp297,58 juta akibat perbuatan SYF. “Kerugian negara terdiri dari Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA, dan Rp297,58 juta akibat perbuatan SYF,” tegasnya pada Senin (1/9/2025).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1-20 September 2025. Sementara itu, AA tidak ditahan karena saat ini sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara korupsi pembangunan SMP.











