Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah hati-hati terkait permohonan izin PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Meski belum mengantongi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perusahaan ini telah mengantongi Persetujuan Komitmen sejak 28 Maret 2023.
Persetujuan Komitmen tersebut diperoleh setelah PT SPS mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan lolos verifikasi administrasi serta teknis. Namun, izin operasional belum diberikan, melainkan kesempatan untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebelum PBPH diterbitkan.
Kewajiban yang harus dipenuhi meliputi penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pelunasan iuran PBPH.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto, menjelaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berakibat fatal. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).
Persetujuan komitmen yang dikantongi PT SPS mencakup area seluas 20,71 ribu hektar atau 33,66% dari total daratan Pulau Sipora. Area ini diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Saat ini, PT SPS masih dalam proses penyelesaian Dokumen AMDAL.
Menanggapi aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul, Direktorat Jenderal PHL mengambil langkah-langkah kehati-hatian. Langkah-langkah tersebut meliputi mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengawal proses AMDAL secara ketat, melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti, dan menghentikan sementara proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respon dan telaah komprehensif selesai dilakukan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah, mengungkapkan bahwa lokasi permohonan perizinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir tumpang tindih (overlap) dengan permohonan Hutan Adat oleh dua komunitas, yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luas area yang tumpang tindih mencapai 6.937 Ha. Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS ke depan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), perizinan PBPH kini menggunakan pendekatan multiusaha kehutanan, yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu, tetapi juga mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Pendekatan ini mendorong pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif, dengan mengintegrasikan berbagai potensi hutan untuk mendukung bioekonomi, dengan tetap mengutamakan kelestarian kawasan hutan.











