Siak – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) di Kabupaten Siak harus berurusan dengan hukum usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak lantaran dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan penangkapan terhadap ASN itu, ia mengatakan tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi dengan seorang pembeli.

“IB ditangkap saat sedang menunggu pembeli disalah satu rumah di Jalan Pusako, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Minggu 6 Juli 2025,” ujar AKP Tony, Rabu, (9/7/2025).

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia dan satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

“Dari pemeriksaan awal, IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini telah kita tetapkan sebagai DPO,” sebutnya.

AKP Tony mengungkapkan bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *