Solok Selatan – Setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Riyanto dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti pada November 2024, Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, berencana mengajukan banding.

Sutan Mahmud Syaukat, kuasa hukum Dadang, pada Rabu (17/9/2025) menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding. “Kami ada waktu seminggu untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Dadang melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Namun, setelah melalui pertimbangan, mereka memutuskan untuk mengajukan banding.

Sutan Mahmud Syaukat berpendapat, banyak fakta persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia mencontohkan percakapan telepon antara Dadang dan Ulil Riyanto terkait permintaan untuk melepaskan dua truk yang ditahan karena membawa hasil tambang galian C.

“Hakim sering mengulang kalau korban menjawab tidak bisa, padahal tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kalau ada tolong buktikan,” tegasnya pada Rabu (17/9/2025).

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak dimasukkannya kesaksian Satpam BRI yang melihat Dadang mencari ponselnya yang hilang, seperti yang disampaikan saat pembacaan pledoi. Padahal, dalam persidangan, hakim menyebutkan bahwa Dadang pura-pura kehilangan ponsel sebagai modus untuk memantau keberadaan korban.

“Lalu ada skenario hape hilang, tidak ada itu hape hilang. Hape terdakwa benar hilang dan ada kesaksian dari Satpam ATM BRI yang melihat terdakwa,” ungkap Sutan Mahmud Syaukat.

Sutan Mahmud Syaukat menegaskan, pihaknya akan menyiapkan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Dadang dengan mengajukan banding atas vonis seumur hidup tersebut.

Sementara itu, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ryanto Ulil Anshar, yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat,” kata Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Setelah menembak Ulil, majelis hakim melanjutkan, Dadang pergi menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti dan mencoba membunuhnya dengan melepaskan tembakan ke rumah dinas tersebut.

“Namun, upaya pembunuhan itu gagal tidak ada tembakan yang mengenai saksi AKBP Arif dan dua orang ajudan yang berada di dalam rumah pada malam itu,” jelasnya.

Dalam vonis tersebut, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Dadang, yaitu perbuatannya menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, sebagai anggota Polri seharusnya mengayomi masyarakat, dan mencoreng nama baik institusi Polri. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.

Peristiwa penembakan ini disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil untuk membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada penembakan terhadap Ulil Riyanto oleh Dadang di parkiran Polres Solok Selatan pada 22 November 2024.

Setelah kejadian tersebut, Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya, namun kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *