Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti terus berupaya menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terbaru, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Sementara itu, petugas gabungan masih berjibaku memadamkan api di beberapa titik.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, pada Selasa (29/7/2025) menjelaskan, selain di Tanjung Medang, Karhutla juga melanda Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Ia mengatakan, terduga pelaku pembakaran di Tanjung Peranap masih dalam proses penyelidikan. “Karena kita masih fokus dalam proses pemadaman dan pendinginan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Aldi menjelaskan, untuk kasus Karhutla di Tanjung Medang, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka karena lahan yang terbakar juga sudah berhasil dipadamkan. Kapolres Meranti itu membeberkan, Karhutla di Tanjung Medang terjadi pada Rabu (9/7/2025) dan menghanguskan kebun kelapa seluas kurang lebih setengah hektar.

Terungkapnya kejadian kebakaran tersebut bermula ketika saksi Amiruddin alias Nik melihat asap memasuki rumahnya. Saksi kemudian mencari sumber asap dan mendapati kebun milik Khairunnas di Jalan Wanawijaya RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang terbakar. Saksi segera memberitahukan kebakaran tersebut. Pemilik kebun yang tiba di lokasi bersama istrinya mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa yang sudah mengering.

Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti kemudian mengamankan HW (49) pada (24/7/2025) untuk diperiksa intensif di Polsek Rangsang. Setelah dua alat bukti terpenuhi, HW ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah kita amankan dan kita akan terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini,” tegas AKBP Aldi.

Kapolres Meranti itu menambahkan, tersangka terbukti melanggar Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP. “Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar dan satu rumpun rumput yang belum terbakar,” rincinya.

Sementara itu, terkait Karhutla di Tanjung Peranap, setelah sepuluh hari dilakukan pendinginan pasca terbakar, pada hari ke sebelas, api tiba-tiba hidup kembali dan membuat kebakaran makin meluas. Petugas pun langsung melakukan upaya pemadaman. Kapolres Meranti mengakui bahwa pihaknya bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan lainnya masih terus berjibaku di lapangan. Ia mengakui, kendala saat ini adalah keterbatasan sumber air. “Kita sudah membangun belasan embung untuk mendapatkan sumber air dalam mengatasi Karhutla. Namun masih saja api belum berhasil padam sepenuhnya,” katanya. Ia berharap hujan segera turun di Meranti, khususnya di lokasi Karhutla. “Mudah-mudahan Karhutla di Meranti bisa segera padam. Masi kita berdo’a bersama agar segera turun hujan,” harapnya.

Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu Iskandar Nopianto, secara terpisah menginformasikan, personil yang terlibat untuk membantu proses pendinginan diantaranya, POLRI, TNI, BPBD MPA Desa Tanjung Peranap dan karyawan PT ITA. Peralatan yang digunakan antara lain, alat berat Excavator sebanyak 1 Unit, mesin air Ministerek sebanyak 10 unit, mesin robin 1 unit, mesin besar Tohatsu 1 Unit, mesin 9 hp 1 Unit dan selang sepanjang 100 Roll. “Kami masih di lapangan untuk proses pemadaman dan pendinginan. Api sempat meluas kemarin pada hari kesebelas. Kita langsung mengatasinya secara bersama agar tidak semakin meluas,” katanya. Kapolsek menyebutkan, luas Karhutla di Tanjung Peranap lebih kurang 50 hektar. Lahan yang terbakar meliputi semak belukar dan vegetasi hutan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *