Kepulauan Meranti – Zulkifli (45), Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (12/8/2025). Penahanan ini terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,43 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 225 ribu bibit kopi liberika pada tahun 2023 yang menelan anggaran Rp2,25 miliar. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. “Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya beberapa waktu lalu.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam proses distribusi bibit kepada kelompok tani. Dari total 225 ribu bibit yang seharusnya disalurkan, hanya 168.200 bibit yang sampai ke tangan petani. Sementara itu, 56.800 bibit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak, yaitu bibit bersertifikat. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pertanian menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,43 miliar.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp50 juta, dokumen kontrak, serta bukti pencairan anggaran tahap I dan II senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

AKBP Aldi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi,” tegasnya pada Selasa (12/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *