Pekanbaru – Dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis kecantikan, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), kini mendekam di sel tahanan setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau pada Selasa (7/10/2025). Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam kasus yang menyeret pimpinan PT Scoo Beauty Inspira tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan proses pelimpahan tersebut. “Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” ujarnya.
Setelah proses pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan di lokasi yang berbeda. Gerhilda Elen dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sementara Saluja Vijay Kumar ditahan di Rutan Pekanbaru. Effendy menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka dijadikan satu untuk memudahkan proses hukum. “Satu berkas dengan dua tersangka. Saat ini tim jaksa sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.
Selain GE dan SVK, kasus ini juga menyeret satu tersangka lain, yakni Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta. Nova telah lebih dulu menjalani proses persidangan di pengadilan. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir Februari 2024, ketika Nova menawarkan investasi franchise toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru. Ia menjanjikan keuntungan besar, dengan pembagian 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, serta mengklaim bisnis tersebut berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Untuk meyakinkan korban, Nova melibatkan dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, yang diperkenalkan sebagai petinggi perusahaan. Bahkan, Nova berjanji akan menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban untuk menandatangani kontrak final.
Korban mulai mentransfer dana pada 7 Maret 2024 sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira. Transaksi terus berlanjut hingga Agustus 2024, dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Sebagian besar dana tersebut masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai oleh para tersangka, termasuk PT Andika Beauty Inspira yang didirikan atas arahan mereka.
Sebagai bentuk meyakinkan, para tersangka meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru pada Juli 2024. Namun, toko tersebut hanya menjual produk kosmetik biasa tanpa adanya bisnis besar seperti yang dijanjikan. Belakangan terungkap bahwa PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial.
Merasa tertipu karena tidak pernah menerima pembagian keuntungan yang dijanjikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada November 2024. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.











