Padang – Viral di media sosial, seorang ibu rumah tangga (IRT) terekam kamera membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (6/10/2025). Pemerintah Kota Padang langsung bertindak cepat menindaklanjuti aksi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan pihaknya bergerak cepat mencari dan mendatangi pelaku pembuangan sampah sembarangan itu. “Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ungkap Fadelan kepada Diskominfo, Senin (6/10/2025).

Fadelan menjelaskan, tindakan membuang sampah ke laut merupakan perbuatan yang merusak lingkungan. Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan pencemaran serta melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum. “Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Pada hari yang sama, pelaku pembuang sampah diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah. Pelaku dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihak terkait juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan diharapkan masyarakat lebih menjaga lingkungan.

Fadelan menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas kejadian tersebut sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujarnya.

Fadelan mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan saat ini masih minim. Disiplin membuang sampah di tempat yang disediakan juga masih rendah, termasuk masih adanya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan seperti di area pantai dan lainnya.

“Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan, bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadelan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut. Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyediakan layanan resmi LPS di setiap kelurahan yang dapat dimanfaatkan warga untuk pengelolaan sampah.

Fadelan juga menyampaikan bahwa Pemko membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak. “Pemko juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak,” pungkasnya pada Senin (6/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *