Padang – Bentuk komitmen transparansi keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).

Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menerima langsung laporan tersebut. Agenda ini dilaksanakan bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.

Mahyeldi menegaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mahyeldi pada Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan hanya bersifat administratif, namun juga menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia mengatakan laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Mahyeldi menambahkan, penyampaian LKPD kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025. “Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga tertib administrasi. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Mahyeldi menegaskan, dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Nelson Siregar menyampaikan, pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, namun juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *